Skip to main content

Periksa kehamilan menggunakan BPJS

Saat pertama kali tahu bahwa tengah hamil pasti dibenak anda langsung tertuju periksa ke rumah sakit bukan?
Eits tunggu dulu, jika anda seperti saya pengguna BPJS berbayar tiap bulannya sangat disayangkan loh jika tidak menikmati fasilitasnya.
Pasti yg dipikirkan jika menggunakan kartu "sakti" ini adalah keribetan dan harus menunggu lama lagi.
Tidak kok, tidak seribet yang anda pikirkan hehe.
Dulu waktu anak pertama saya NON BPJS, pakai uang pribadi untuk periksa kehamilan. Tapi setelah dipikir pikir saya coba pakai BPJS sepertinya sama saja hanya bedanya anda tidak bisa memilih rumah sakit yang anda impikan melainkan sistem domisili.

Nah berikut dokumen yg harus anda siapkan untuk periksa kehamilan menggunakan BPJS : 
1.  Kartu BPJS (pastinya)
2.  Fotocopi KK (kartu keluarga)
3. Fotocopi KTP ISTRI DAN SUAMI

Setelah semua komplit datang ke Puskesmas terdekat. Pastikan datang di jadwal bidan yang tepat ya karena ada jadwal periksa kehamilan di hari tertentu. Saat anda sudah tiba di Puskesmas langkah selanjutnya adalah harus ambil nomor antrian serta registrasi, serahkan dokumen yang diperlukan dan poli yang di tuju, karena periksa kehamilan berarti anda ke Poli Ibu dan Anak.

Setelah itu pastikan anda mengingat terakhir kapan anda haid karena akan diberikan buku Kesehatan Ibu dan Anak atau yang lebih dikenal dengan buku PINK.
Jangan kaget jika anda hanya diperiksa secara manual bukan USG melainkan menggunakan alat ukur detak jantung. Jika belum terdengar suara detak jantung si janin jangan khawatir karena bisa saja usia kandungan anda masih terlalu dini, jika kandungan anda sudah 12 minggu atau 3 bulan mungkin sudah bisa terdengar dengan jelas. 

Lalu apakah ada fasilitas USG? 
Ada, anda akan diberi surat rujukan ke Rumah Sakit yang di tuju oleh Dokter yang berada di puskesmas.

Saat tiba lahiran nanti apa saya akan melahirkan dipuskesmas?
Ya, loh kenapa tidak? Fasilitas dipuskesmas sekarang itu sudah bagus hanya dimasyarakat kita saja yang terkadang masih menilai rendah.

Apakah lahiran di puskesmas sama saja dengan rumah sakit?
Stop, saya akan membahas ini di blog saya selanjutnya ya "melahirkan menggunakan kartu BPJS"

Comments